“ Mereka yang meninggal dan meninggalkan isteri, hendaklah memberi wasiat kepada isterinya (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah dari rumahnya.”
Apa itu Rukiyah Gurah
-
Assalamualaikum wr wb.
Banyak dari kita bertanya "APA ITU RUKIYAH GURAH...?"
Perlu di ketahui dulu dari akar kata atau bahasa.
Rukiyah adalah do'a untuk...
Seni Kriya : Pengertian Fungsi Serta Jenisnya
-
Seni Kriya : Pengertian Fungsi Serta Jenisnya - Pengertian dari Seni kriya
ialah karya seni yang dibuat dengan keterampilan tangan (hand skill) dengan
mem...
Etika Berhias Wanita Muslimah
-
*Bab 7*
*Etika Berhias Wanita Muslimah*
Sebelum kita masuk inti pembahasan dan menyebutkan satu per satu perhiasan
dan mode kaum wanita, alangkah baiknya t...
Tips Menjadi Penjahit Profesional
-
*Konveksi Kaos Sablon - Tips Menjadi Penjahit Profesional*
belajar menjahit emang butuh ketekunan, gak ada istilah gak bakat kalo kita
memang serius berusa...